Blog Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia: Menyajikan Standar dan Informasi seputar Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Indonesia

Pengertian

Akreditasi adalah proses penilaian mutu IPDS Obstetri dan Ginekologi untuk diberikan pengakuan yang merupakan jaminan kepastian kepada masyarakat bahwa IPDS tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan Kolegium.

Tujuan

2.1.     Menilai tingkat kemampuan suatu pusat pendidikan untuk ditetapkan sebagai IPDS Obstetri Ginekologi.

2.2.     Mempertahankan dan meningkatkan mutu IPDS yang sudah diakreditasi

Peran dan Fungsi Komisi Akreditasi Kolegium (KAK)

 3.1.     Menyiapkan pedoman akreditasi untuk senter pendidikan, rumah sakit/ lahan pendidikan dengan menggunakan instrumen akreditasi berdasarkan sistem nilai skor

3.2.     Mengkoordinasi program akreditasi yang dilaksanakan oleh kolegium bila ada permintaan akreditasi dari senter pendidikan PPDS yang meliputi:

3.2.1.     Menyusun rancangan kegiatan akreditasi setiap 5 tahun

3.2.2.     Membentuk Tim Akreditasi Kolegium (TAK)

3.2.3.     Melakukan penilaian terhadap hasil akreditasi yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Kolegium (TAK)

3.2.4.     Mengusulkan status senter pendidikan kepada kolegium

Konsep instrumen akreditasi dan sistem skor penilaian

4.1.     Instrumen akreditasi adalah  perangkat untuk melakukan pendataan yang dilakukan dengan sistem skor  dan didasarkan    pada standar  yang  telah  ditetapkan  dalam  katalog/kurikulum program studi Obstetri Ginekologi untuk menilai sejauh mana senter pendidikan/rumah sakit pendidikan memenuhi standar yang telah ditetapkan dengan mengacu pada standar global pendidikan dokter spesialis dari World Federation of Medical Education (WFME).

4.2.     Instrumen akreditasi terdiri dari unsur-unsur standar dan parameter serta cara  pembuktian  dalam  bentuk dokumen  kegiatan,  wawancara  dan observasi.

4.3.     Proses akreditasi, instrument parameter, skor, dokumen operasional dan cara pembuktian akan dimuat dalam Pedoman Akreditasi Program Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri Ginekologi (PA-PPDS)

Instrumen akreditasi

5.1.     Organisasi dan manajemen: Organisasi, keuangan dan sumber daya manusia (SDM)

5.2.     Fasilitas belajar mengajar: Ruang tutorial, fasilitas klinik dan lingkungan

5.3.     Proses pendidikan: Panduan pendidikan, jadwal kegiatan, pencatatan kegiatan pendidikan, monitoring kegiatan pendidikan, sistem evaluasi dan aplikasi penggunaan log-book.

5.4.     Sistem penerimaan peserta PPDS

5.5.     Sistem penjaminan mutu

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: