Blog Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia: Menyajikan Standar dan Informasi seputar Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi di Indonesia

Jakarta, 10 Januari 2015

Slide1

Jumlah dokter spesialis di Indonesia masih sangat kurang. Pemerintah telah menerapkan Program Pendidikan Dokter Spesialis yang merupakan amanat PERMENKES No. 535/MENKES/PER/ VI/2008 tentang Program Pemberian Bantuan Pendidikan bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Medik Spesialistik, program pemberian bantuan pendidikan dokter spesialis dilaksanakan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan akan dokter spesialis di RS Pemerintah. Bidang spesialisasi & jumlah peserta program ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
Penugasan pelayanan medis spesialistik di daerah merupakan bagian dari tahapan pendidikan setelah jenjang 1. Pelaksanaan penugasan berada di bawah tanggung jawab Dekan FK Pengampu bersama-sama dengan Depkes, Ka. Dinkes Prop/Kab/Kota, Direktur RS tempat penugasan. Pendayagunaan peserta pasca pendidikan langsung berada di bawah tanggung jawab Gubernur/Bupati/Walikota. Kementerian Kesehatan sebagai pengampu program PPDS/PPDGS bekerja sama dengan Kosil Kedokteran Indonesia (KKI), 17 Fakultas Kedokteran Universitas Negeri di Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi dan Rumah Sakit Pendidikan. Peserta dari program ini adalah Dokter baik PNS maupun non PNS dari seluruh Indonesia.
Untuk mensukseskan penurunan angka kematian ibu (AKI), perlu pemberdayaan peran SpOG di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu perlu penghitungan kebutuhan jumlah SpOG. Pemenuhan kebutuhan SpOG bisa berdasarkan ratio jumlah penduduk dibanding jumlah SpOG. Menurut data PPSDM ada kekurangan kebutuhan SpOG sebanyak sekitar 1000, akan tetapi ada daerah yang kelebihan tenaga SpOG, kurang lebih sejumlah 2000. Sementara itu peserta PPDS yang masuk di pusat-pusat pendidikan hanya 27-30 % yang jelas penempatannya di RS Pemerintah. Sebagian besar peserta PPDS mengikuti program mandiri, berarti penempatannya diatur PPDS ybs. Mereka akan mengisi kota-kota besar, mengisi RS swasta yang sama sekali tidak membantu penurunan AKI. SpOG yang bekerja di RS pemerintah cara bekerjanya hanya menunggu pasien yang datang ke Rumah Sakit atau pasien rujukan, dan tidak membina daerah dimana ybs ditempatkan, sehingga kurang berperan dalam penurunan AKI.

Kolegium sebagai pengampu pendidikan dokter SpOG berkewajiban dalam pemantauan mutu pendidikan dan produksinya. Pada tahun 2014 ini apabila dilihat rasio SpOG dengan jumlah penduduk, target rasio ideal berdasarkan Indikator Indonesia Sehat 2010 yaitu enam dokter spesialis per 100.000 orang penduduk. Hanya satu provinsi yaitu DKI yang rationya > dari 6/100.000.
Tujuan Lokakarya :
1. Strategi Produksi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk Peningkatan Pelayanan Obstetri dan Ginekologi:
a. Kuota PPDS setiap Prodi.
b. Sistem regionalisasi Prodi.
c. Prodi hanya mendidik PPDS berikatan dinas
d. Strategi penerimaan calon PPDS Tubel
2. Strategi Penempatan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk Peningkatan Pelayanan Obstetri dan Ginekologi:
a. Membuat proyeksi kebutuhan dokter spesialis yang akan dijadikan dasar perumusan konsep strategi pemenuhan dokter spesialis di Indonesia.
b. Penempatan disesuaikan dengan sarana di daerah.
c. Koordinasi antara Pemerintah daerah dan Kemenkes

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: